PMK
TATA CARA PEMBAYARAN BERKALA BERBASIS LAYANAN PADA PROYEK
Pasal 12
BAB 2 — TATA CARA PBBL PADA JALAN TOL DI SUMATERA TAHAP II
(1) Pembayaran atas Dana PBBL dilaksanakan pertama kali
pada saat Jalan Tol di Sumatera Tahap II yang menggunakan skema PBBL selesai dibangun dan dinyatakan siap beroperasi secara komersial.
(2) Dalam pelaksanaan pembayaran atas Dana PBBL,
Kementerian PUPR memperhatikan pemenuhan spesifikasi keluaran (output specification) sebagaimana diatur dalam PPJT.
(3) Pembayaran atas Dana PBBL sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam PPJT.
jdih.kemenkeu.go.id
- 8
