Pasal 13
BAB 3 — PEMUNGUTAN TARIF TOL DAN DUKUNGAN KONSTRUKSI
(1) Jalan Tol di Sumatera Tahap II sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dapat memungut tarif tol yang dibayarkan oleh pengguna Jalan Tol di Sumatera Tahap II yang besarannya ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tarif tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
dipungut selama Masa PBBL, disetorkan oleh PT Hutama Karya (Persero) kepada Pemerintah sebagai penerimaan negara bukan pajak yang dipergunakan untuk pengembangan Jalan Tol di Sumatera Tahap II sebagai bentuk pelayanan masyarakat yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tarif tol yang disetorkan kepada Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai sumber pendanaan PBBL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
