PMK
TATA CARA PEMBAYARAN BERKALA BERBASIS LAYANAN PADA PROYEK
Pasal 14
BAB 3 — PEMUNGUTAN TARIF TOL DAN DUKUNGAN KONSTRUKSI
(1) Terhadap ruas Jalan Tol di Sumatera Tahap II yang
dilaksanakan dengan menggunakan skema PBBL, dapat diberikan Dukungan Konstruksi oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat ruas Jalan Tol di Sumatera Tahap II
yang memperoleh Dukungan Konstruksi, Dukungan Konstruksi dikeluarkan dari nilai investasi (capex) yang menjadi dasar perhitungan PBBL.
