PMK
TATA CARA PEMBAYARAN BERKALA BERBASIS LAYANAN PADA PROYEK
Pasal 15
BAB 4 — JAMINAN PEMERINTAH
(1) Dalam rangka pelaksanaan Jalan Tol di Sumatera Tahap
II melalui skema PBBL, Pemerintah dapat memberikan jaminan Pemerintah terhadap kewajiban:
- pembayaran PT Hutama Karya (Persero) atas pinjaman dan/atau obligasi sehubungan dengan Pengusahaan Ruas Jalan Tol di Sumatera Tahap II; atau
- pembayaran Dana PBBL oleh Pemerintah.
(2) Pemberian jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan oleh badan usaha penjaminan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
jdih.kemenkeu.go.id
- 9
BABV
