PMK
TATA CARA PEMBAYARAN BERKALA BERBASIS LAYANAN PADA PROYEK
Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PBBL PADA JALAN TOL DI SUMATERA TAHAP II
(1) Surat pertimbangan yang memuat mengenai kapasitas
fiskal dan kesinambungan kapasitas fiskal Kementerian PUPR dalam pelaksanaan PBBL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), digunakan sebagai dasar penetapan Rencana Pengusahaan J alan Tol.
(2) Penetapan Rencana Pengusahaan Jalan Tol
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat komitmen Kementerian PUPR untuk melakukan pengalokasian anggaran Dana PBBL untuk Pengusahaan Ruas Jalan Tol di Sumatera Tahap II yang menggunakan skema PBBL.
