Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PBBL PADA JALAN TOL DI SUMATERA TAHAP II
(1) Hasil evaluasi terhadap permohonan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dituangkan dalam berita acara evaluasi.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan rekomendasi kepada Menteri untuk dapat menerbitkan surat pertimbangan.
(3) Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disetujui oleh Menteri, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas nama Menteri menerbitkan surat pertimbangan kepada Kementerian PUPR.
(4) Surat pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) memuat mengenai kapasitas fiskal dan kesinambungan kapasitas fiskal Kementerian PUPR dalam pelaksanaan PBBL.
Bagian Kedua Pengalokasian Anggaran
