PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
Pasal 185
(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja pengelolaan
PNBP pada Instansi Pengelola PNBP, Kementerian Keuangan melakukan penilaian kinerja pengelolaan PNBP.
(2) Penilaian kinerja pengelolaan PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari evaluasi kinerja anggaran kementerian/lembaga.
(3) Penilaian kinerja pengelolaan PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menilai variabel kinerja pengelolaan PNBP paling sedikit sebagai berikut:
- capaian target PNBP;
- akurasi perencanaan PNBP; dan
- kepatuhan penyampaian laporan pelaksanaan PNBP.
(4) Tata cara penghitungan penilaian kinerja pengelolaan
PNBP diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Anggaran yang mengatur tata cara penghitungan penilaian kinerja anggaran Kementerian/ Lembaga.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 186 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
