PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
Pasal 184
Permintaan penghentian akses layanan kode billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (4), Pasal 182A, dan permintaan penghentian layanan pada instansi
jdih.kemenkeu.go.id
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 dapat disampaikan melalui sistem informasi.
- Di antara Pasal 184 dan Pasal 185 disisipkan 5 (lima) pasal yakniPasal 184A,Pasal 184B,Pasal 184C,Pasal 184D,dan
