Pasal 183
(1) Berdasarkan permintaan penghentian akses layanan
kode billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (4) dan Pasal 182A, Direktorat Jenderal Anggaran menghentikan akses layanan penerbitan kode billing pada sistem informasi yang dikelola Kementerian Keuangan. (la) Penghentian akses layanan penerbitan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap layanan dari Instansi Pengelola PNBP yang menyampaikan usulan, Instansi Pengelola PNBP yang menyerahkan pengurusan piutang PNBP kepada Panitia Urusan Piutang Negara, dan/atau layanan dari Instansi Pengelola PNBP lainnya. (lb) Layanan dari Instansi Pengelola PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (la) dengan kriteria:
- bukan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan; dan
- kewajiban PNBP yang dimintakan berhubungan dengan Wajib Bayar yang dimintakan blokir.
(2) Penghentian akses layanan kode billing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikecualikan:
- Wajib Bayar sedang dalam proses pengajuan koreksi atas Surat Tagihan PNBP;
- Wajib Bayar sedang dalam proses pengajuan keringanan PNBP;
- Wajib Bayar sedang dalam proses pengajuan keberatan PNBP; dan/ atau
- Wajib Bayar sedang dalam proses peradilan terkait kewajiban PNBP.
(3) Selain penghentian akses layanan penerbitan kode
billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran dapat menyampaikan permintaan penghentian layanan-layanan pada instansi lain berkenaan kepada Wajib Bayar.
(4) Layanan-layanan pada instansi lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat berupa layanan perpajakan, layanan kepabeanan dan cukai, layanan jasa keuangan, layanan imigrasi, dan layanan administrasi hukum umum.
- Ketentuan Pasal 184 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
