Pasal 182
(1) Dalam hal tertentu, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP
dapat melakukan penghentian layanan pada Instansi Pengelola PNBP kepada Wajib Bayar.
(2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
- tidak dilaksanakannya kewajiban Wajib Bayar atas:
- pembayaran PNBP Terutang;
- pemenuhan dokumen yang diperlukan dalam rangka monitoring atau verifikasi pembayaran; atau
- pertanggungjawaban PNBP oleh Wajib Bayar; dan/atau
- adanya usulan penghentian layanan kepada Wajib Bayar berdasarkan hasil pengawasan PNBP.
(3) Dalam hal Instansi Pengelola PNBP telah memiliki
sistem informasi PNBP yang terkoneksi dengan sistem informasi yang dikelola Kementerian Keuangan, penghentian layanan kepada Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem informasi PNBP.
(4) Selain penghentian layanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (3), Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dapat menindaklanjuti dengan permintaan penghentian akses layanan kode billing pada sistem informasi yang dikembangkan Kementerian Keuangan kepada Direktorat J enderal Anggaran.
- Di antara Pasal 182 dan Pasal 183 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 182A sehingga berbunyi sebagai berikut:
