Pasal 176
(1) Menteri dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk
melakukan pemeriksaan PNBP terhadap Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 ayat (2) huruf b.
(2) Permintaan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan:
- adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP;
- adanya indikasi kerugian negara dan/atau indikasi unsur tindak pidana;
- hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga; dan/ atau
- hasil pengawasan Menteri.
(3) Hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah Kementerian/ Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yang dapat ditindaklanjuti dengan permintaan pemeriksaan, antara lain berupa temuan yang mengindikasikan Instansi Pengelola PNBP tidak melakukan perbaikan tata kelola PNBP:
- setelah berulang kali direkomendasikan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga; dan/ atau
- setelah berulang kali diberikan bimbingan teknis oleh Menteri.
jdih.kemenkeu.go.id
(4) Hasil pengawasan Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d, dapat berupa:
- hasil pengawasan Direktorat Jenderal Anggaran dan/ atau Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang berdasarkan arahan Menteri perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan; dan/atau
- hasil pengawasan Direktorat Jenderal dan/atau Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Anggaran yang menemukan adanya:
indikasi ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP:
indikasi kerugian negara; dan/atau
unsur tindak pidana.
Ketentuan ayat (2) Pasal 182 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
