PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
Pasal 162A
(1) Direktorat Jenderal Anggaran dan/atau Inspektorat
Jenderal Kementerian Keuangan dapat melaksanakan Pengawasan PNBP untuk hal tertentu, berdasarkan:
- arahan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 152 ayat (1) huruf g; atau
- usulan Direktorat Jenderal Anggaran dan/atau Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang telah mendapatkan persetujuan Menteri.
(2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
antara lain:
- adanya temuan tindak kecurangan/fraud atas pengelolaan PNBP;
- adanya kebutuhan pengawasan PNBP di luar rencana pengawasan dan berdampak strategis terhadap keuangan negara;
- adanya permasalahan lain terkait pengelolaan PNBP yang menjadi fokus perhatian Menteri; dan/atau
- hasil evaluasi kinerja pengelolaan PNBP pada Instansi Pengelola PNBP yang perlu ditindaklanjuti dengan pengawasan PNBP.
- Ketentuan ayat (4) Pasal 176 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
