PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
Pasal 159
(1) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 157 ayat (2) disampaikan kepada Instansi Pengelola PNBP.
(2) Rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh:
- Menteri dalam hal rekomendasi bersifat strategis dan nasional;
- Direktur Jenderal Anggaran dalam hal adanya rekomendasi antara lain berupa:
- perbaikan regulasi PNBP;
- perbaikan proses bisnis PNBP;
- perbaikan sistem pengelolaan PNBP;
- permintaan penagihan PNBP;
- usulan pemeriksaan PNBP;
- usulan penghentian layanan terhadap Wajib Bayar;
- usulan penghentian kerjasama dengan Mitra Instansi Pengelola PNBP; dan/ atau
- data indikasi/data pemicu pemeriksaan perpajakan;
- Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga dalam hal penyampaian rekomendasi tidak termasuk dalam rekomendasi sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b; dan/atau
- Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan dalam hal penyampaian rekomendasi tidak termasuk dalam rekomendasi sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b.
jdih.kemenkeu.go.id
- Di antara Pasal 162 dan Pasal 163 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 162A sehingga berbunyi sebagai berikut:
