PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
Pasal 157
(1) Berdasarkan hasil pengawasan PNBP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 155, Direktorat Jenderal Anggaran dan/atau Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menyusun laporan hasil pengawasan.
(2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat kesimpulan dan/ a tau rekomendasi.
(3) Penyusunan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui sistem informasi.
Pasal 158 dihapus.
Ketentuan ayat (1) Pasal 159 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
