PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
Pasal 156
(1) Dalam melaksanakan pengawasan PNBP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 155, Direktorat Jenderal Anggaran dan/atau Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dapat:
- meminta dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain kepada Instansi Pengelola PNBP;
- meminta dokumen, keterangan, dan/a tau bukti lain kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP, Wajib Bayar, dan/a tau pihak lain melalui Instansi Pengelola PNBP;
- melakukan observasi kepada Instansi Pengelola PNBP;
- melakukan observasi kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP, Wajib Bayar, dan/atau pihak lain dengan melibatkan Instansi Pengelola PNBP; dan/atau
- melibatkan tenaga ahli.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d merupakan pihak yang terkait langsung maupun
jdih.kemenkeu.go.id
tidak langsung berkenaan dengan pemenuhan kewajiban PNBP.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 157 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
