PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
Pasal 155
(1) Pengawasan PNBP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 150 ayat (2) dilakukan dengan:
- mengidentifikasi data/informasi;
- menganalisis data/informasi; dan
- membahas hasil analisis.
(2) Kegiatan identifikasi data/informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengumpulkan dan meneliti data/informasi.
(3) Kegiatan analisis data/informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara mengolah data/informasi untuk memastikan kebenaran pemenuhan kewajiban PNBP atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kegiatan pembahasan atas hasil analisis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan bersama pihak terkait untuk mendapatkan kesimpulan yang memadai atas analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
- Ketentuan ayat (1) Pasal 156 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
