PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
Pasal 152
(1) Pengawasan PNBP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 150 ayat (2) dilakukan berdasarkan:
- hasil monitoring Instansi Pengelola PNBP dan/atau Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 dan hasil monitoring Direktorat J enderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 137;
- laporan hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147;
- analisis, kajian, dan data potensi PNBP;
- evaluasi atas jenis dan tarif PNBP;
- indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban PNBP;
- indikasi ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP;
- arahan Menteri Keuangan;
- arahan Direktur Jenderal Anggaran;
- arahan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;dan/atau
- sumber data/informasi lainnya.
(2) Sumber data/informasi lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf j termasuk berasal dari data internal Kementerian Keuangan, Instansi Pengelola PNBP, dan/atau pihak lain.
(3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan pihak yang terkait dengan pengelolaan PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP.
- Di antara Pasal 152 dan Pasal 153 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 152A yang berbunyi sebagai berikut:
