Pasal 150
(1) Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf
b melakukan pengawasan terhadap Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Unit yang melaksanakan pengawasan PNBP terhadap
Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Direktorat Jenderal Anggaran; dan
- Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
(3) Pengawasan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilaksanakan melalui koordinasi dengan:
- Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga terkait;
- unit eselon I Kementerian Keuangan; dan/atau
- unit/instansi lain yang memiliki kewenangan pengawasan/pemeriksaan/penegakan hukum.
(4) Pengawasan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:
- sinergi pengawasan dengan Direktorat Jenderal Anggaran; dan
- berdasarkan risiko (risk based).
(5) Sinergi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a, dapat berupa:
- penyelarasan rencana pengawasan;
- permintaan pengawasan;
- pengawasan bersama; dan/a tau
- pertukaran informasi hasil pengawasan.
(6) Tata cara pelaksanaan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri mengenai Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Menteri Keuangan Sebagai Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah Dalam Kepemilikan Kekayaan Negara yang Dipisahkan.
- Di antara Pasal 150 dan Pasal 151 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 150A sehingga berbunyi sebagai berikut:
