PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
Pasal 139A
Dalam hal pada saat pelaksanaan monitoring Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) huruf a, ditemukan adanya potensi kurang bayar PNBP, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atau pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP perlu terlebih dahulu melakukan tahapan optimalisasi penagihan piutang PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 sebelum diterbitkannya hasil monitoring.
- Ketentuan Pasal 150 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
