PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
Pasal 186
(1) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42, Pasal 60 ayat (2), Pasal 61 ayat (2), Pasal 62
ayat (3), Pasal 66 ayat (2), dan Pasal 86 ayat (2) berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pokok PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
(2) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikenakan untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(3) Contoh perhitungan sanksi administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam
