PMK
TATA CARA PELAKSANAAN EFISIENSI BELANJA
Pasal 8
BAB 2 — EFISIENSI ANGGARAN BELANJA
(1) Pemenuhan besaran efisiensi anggaran yang bersumber
dari Pinjaman dan Hibah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (5) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
- efisiensi dilakukan sesuai dengan item belanja yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4);
- efisiensi pada tahun berkenaan bersifat penundaan penarikan Pinjaman dan Hibah ke tahun berikutnya;
- penundaan penarikan Pinjaman dan Hibah harus mendapatkan persetujuan pemberi Pinjaman dan Hibah; dan
- mempertimbangkan biaya yang timbul atas pelaksanaan efisiensi.
(2) Penundaan penarikan Pinjaman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c menjadi dasar untuk penyesuaian komposisi instrumen pembiayaan utang.
Kementerian Hukum Kementerian Keuangan
Unan Pribadi, S.H., M.H. Lisbon Sirait, S.E., M.E.
