PMK
TATA CARA PELAKSANAAN EFISIENSI BELANJA
Pasal 7
BAB 2 — EFISIENSI ANGGARAN BELANJA
Pemenuhan besaran efisiensi anggaran yang bersumber dari PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- pagu belanja yang ditetapkan berdasarkan persetujuan penggunaan dan/atau yang sudah ditentukan peruntukannya diefisiensikan berdasarkan item belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4);
- tidak mempengaruhi Penyelenggaraan Operasional Kantor, Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dasar dan Pelayanan Publik terkait PNBP;
- tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka pencapaian target PNBP; dan
- tidak menyebabkan perubahan tarif PNBP.
