PMK
TATA CARA PELAKSANAAN EFISIENSI BELANJA
Pasal 6
BAB 2 — EFISIENSI ANGGARAN BELANJA
Rencana efisiensi anggaran belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 disampaikan kepada mitra Komisi Dewan Perwakilan Rakyat terkait untuk mendapat persetujuan, sepanjang dipersyaratkan sesuai dengan kebijakan dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Ketiga Ketentuan Pemenuhan Besaran Efisiensi Anggaran Berdasarkan Sumber Dana
