PMK
TATA CARA PELAKSANAAN EFISIENSI BELANJA
Pasal 5
BAB 2 — EFISIENSI ANGGARAN BELANJA
(1) Dalam hal berdasarkan hasil identifikasi jenis belanja,
item belanja, dan/atau sumber dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak dapat memenuhi besaran efisiensi, Kementerian/Lembaga dapat melakukan penyesuaian jenis belanja, item belanja, dan/atau sumber dana.
(2) Penyesuaian jenis belanja, item belanja, dan/atau sumber
dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan:
- besaran efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga tidak berubah;
- memastikan ketersediaan anggaran untuk pemenuhan Belanja Pegawai, Penyelenggaraan Operasional Kantor, Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dasar, dan pelaksanaan Pelayanan Publik;
- efisiensi dilakukan pada seluruh item belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4); dan
- menghindari adanya pengurangan pegawai non aparatur sipil negara yang telah bekerja pada Kementerian/Lembaga kecuali karena berakhirnya perikatan/kontrak dan tindak lanjut hasil evaluasi pegawai non aparatur sipil negara yang bersangkutan.
Kementerian Hukum Kementerian Keuangan
Unan Pribadi, S.H., M.H. Lisbon Sirait, S.E., M.E.
(3) Penyesuaian jenis belanja, item belanja, dan/atau sumber
dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai arahan Presiden.
