PMK
TATA CARA PELAKSANAAN EFISIENSI BELANJA
Pasal 9
BAB 2 — EFISIENSI ANGGARAN BELANJA
Pemenuhan besaran efisiensi anggaran yang bersumber dari PNBP BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- efisiensi dilakukan sesuai dengan item belanja yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4);
- mempertimbangkan pemenuhan alokasi anggaran untuk mendukung Pelayanan Publik; dan
- mempertimbangkan pencapaian output layanan.
