Pasal 3
BAB 2 — EFISIENSI ANGGARAN BELANJA
(1) Untuk melaksanakan efisiensi anggaran belanja
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a, Menteri Keuangan menetapkan besaran
efisiensi anggaran belanja masing-masing Kementerian/ Lembaga berdasarkan kebijakan efisiensi anggaran belanja yang ditetapkan oleh Presiden.
(2) Besaran efisiensi anggaran belanja untuk masing-masing
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari besaran belanja per item per jenis belanja.
(3) Jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi belanja barang, belanja modal, dan/atau jenis belanja lainnya sesuai arahan Presiden.
(4) Item belanja dalam belanja barang dan belanja modal
terdiri atas:
- alat tulis kantor;
- kegiatan seremonial;
- rapat, seminar, dan sejenisnya;
- kajian dan analisis;
- diklat dan bimtek;
- honor output kegiatan dan jasa profesi;
- percetakan dan souvenir;
- sewa gedung, kendaraan, dan peralatan;
- lisensi aplikasi;
- jasa konsultan;
- bantuan pemerintah;
- pemeliharaan dan perawatan;
- perjalanan dinas;
- peralatan dan mesin; dan
- infrastruktur.
(5) Menteri Keuangan dapat melakukan penyesuaian item
belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan arahan Presiden.
(6) Menteri Keuangan menyampaikan besaran efisiensi
anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masing-masing Kementerian/Lembaga.
Bagian Kedua Identifikasi Rencana Efisiensi Anggaran Belanja
