PMK
TATA CARA PELAKSANAAN EFISIENSI BELANJA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam rangka menjaga keberlanjutan fiskal dan
mendukung program prioritas Pemerintah, Pemerintah melakukan penyesuaian belanja negara melalui efisiensi belanja dalam APBN.
(2) Efisiensi belanja dalam APBN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga; dan
- efisiensi TKD.
(3) Hasil efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas Presiden yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian Hukum Kementerian Keuangan
Unan Pribadi, S.H., M.H. Lisbon Sirait, S.E., M.E.
Bagian Kesatu Penetapan Besaran Efisiensi Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga
