PMK
PEMBERIAN DUKUNGAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN PEMENUHAN
Pasal 3
(1) Penarikan dana TDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf a dilakukan terhadap Daerah yang masih memiliki saldo dana TDF.
(2) Pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap Daerah yang:
- tidak memiliki saldo dana TDF; atau
- memiliki saldo dana TDF namun tidak mencukupi untuk pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
