PMK
PEMBERIAN DUKUNGAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN PEMENUHAN
Pasal 2
(1) Daerah wajib merealisasikan kewajiban hibah Pilkada
Serentak tahun 2024 yang tertuang dalam dokumen NPHD yang bersumber dari APBD.
(2) Dalam hal Daerah tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan:
- penarikan dana TDF;
- pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH yang tidak ditentukan penggunaannya; dan/atau
- pemotongan penyaluran TKD lainnya dan/atau kelayakan bagi daerah dalam menerima insentif fiskal pada tahun berjalan atau tahun berikutnya, yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Penarikan dana TDF dan/atau pemotongan penyaluran
DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling tinggi sebesar selisih antara nilai kewajiban hibah dalam NPHD dengan kewajiban yang telah direalisasikan.
(4) Penarikan Dana TDF dan/atau pemotongan penyaluran
DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pemenuhan kewajiban pemberian hibah oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pendanaan Pilkada Serentak.
