PMK
TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
Pasal 23
(1) Penjamin/Asuransi KIPK mengenakan imbal jasa
Penjaminan/premi kepada Penyalur KIPK berdasarkan
profil risiko debitur yang disepakati oleh Penyalur KIPK dan Penjamin/Asuransi KIPK.
(2) Besaran imbal jasa Penjaminan/premi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Penyalur KIPK dan Penjamin/Asuransi KIPK.
(3) Besaran imbal jasa Penjaminan/premi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak memengaruhi besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK yang dibayarkan kepada Penyalur KIPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1).
