PMK
TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
Pasal 22
(1) Penyalur KIPK melakukan Penjaminan/Pertanggungan
melalui perjanjian kerja sama dengan Penjamin/Asuransi KIPK berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan.
(2) Penjaminan/Pertanggungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam hal nilai total agunan yang dikenakan oleh Penyalur KIPK kepada Penerima KIPK lebih rendah dari nilai KIPK yang disetujui.
Bagian Kedua Imbal Jasa Penjaminan/Premi
