PMK
TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
Pasal 17
(1) Penyalur KIPK bertanggung jawab terhadap:
- kebenaran data tagihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf b; dan
- kebenaran data penyaluran.
(2) Dalam hal terdapat ketidakbenaran data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang berakibat kelebihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK, Penyalur KIPK mengembalikan kelebihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK yang telah diterima ke kas negara.
