PMK
PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM
Pasal 9
(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Pemerintah Daerah menyusun rancangan teknis dengan berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang membidangi pengelolaan DAS dan rehabilitasi hutan/lahan setempat untuk menentukan lokasi kegiatan berdasarkan peta lahan kritis, peta kebakaran hutan dan lahan, dan peta penutupan lahan.
(2) Pedoman penyusunan rancangan teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
