PMK
PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM
Pasal 8
(1) Pembahasan RKP DBH DR sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (4) dilakukan dengan memperhatikan:
- target capaian keluaran;
- kesesuaian kegiatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- besaran penganggaran penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau Sisa DBH DR Kabupaten/Kota;
- besaran penganggaran untuk kegiatan strategis lainnya; dan
- besaran persentase kegiatan penunjang.
(2) Hasil pembahasan RKP DBH DR sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, serta Pemerintah Daerah.
(3) Kepala Daerah menetapkan RKP DBH DR sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dalam APBD.
