Pasal 7
(1) Kepala Daerah menyusun RKP DBH DR berisi kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dengan ketentuan:
- Pemerintah Daerah provinsi mengoptimalkan penggunaan seluruh anggaran Sisa DBH DR Provinsi dan alokasi DBH DR tahun anggaran berjalan; dan
- Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengoptimalkan penggunaan seluruh anggaran Sisa DBH DR Kabupaten/Kota.
(2) RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
minimal memuat:
- alokasi DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau Sisa DBH DR Kabupaten/Kota yang dianggarkan;
- rincian dan lokasi kegiatan;
- target keluaran kegiatan;
- rincian pendanaan kegiatan;
- metode pelaksanaan kegiatan; dan
- kegiatan penunjang.
(3) RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disesuaikan dengan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Gubernur mengoordinasikan pembahasan penyusunan
RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama bupati/wali kota, kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(5) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri berkoordinasi melaksanakan pembahasan RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama Pemerintah Daerah paling lambat bulan November pada tahun anggaran sebelumnya sebelum tahun pelaksanaan kegiatan.
(6) RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
sesuai format sebagaimana tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
