PMK
PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM
Pasal 6
(1) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dan Pasal 3 serta kegiatan penunjang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengacu pada standar biaya di Daerah yang ditetapkan oleh kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Presiden mengenai standar harga satuan regional.
(2) Dalam pelaksanaan penggunaan:
- DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi; atau
- Sisa DBH DR Kabupaten/Kota, gubernur atau bupati/wali kota dapat membentuk sekretariat atau menunjuk koordinator pengelola penggunaan DBH DR dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 di wilayahnya.
(3) Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan yang didanai
oleh DBH DR kabupaten/kota, pemerintah provinsi dapat memberikan bantuan keuangan khusus kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
