PMK
PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM
Pasal 5
(1) Provinsi atau kabupaten/kota dapat menggunakan paling
tinggi 10% (sepuluh persen) dari:
- DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi; atau
- Sisa DBH DR Kabupaten/Kota, untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan pencapaian keluaran kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual;
- biaya tender;
- honorarium fasilitator kegiatan DBH DR yang dilakukan secara swakelola;
- jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual;
- penyelenggaraan rapat koordinasi oleh Pemerintah Daerah; dan/atau
- perjalanan dinas ke dan/atau dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan.
