Pasal 4
(1) Kegiatan strategis lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf j dan Pasal 3 ayat (1) huruf i meliputi:
- penguatan perekonomian Daerah yang meliputi:
- penyusunan dokumen Integrated Area Development oleh bupati/wali kota;
- penyediaan sarana dan prasarana;
- pendampingan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah yang terkait produk dari perhutanan sosial;
- dukungan standardisasi, sertifikasi, dan pemasaran produk usaha mikro, kecil dan menengah yang terkait produk dari perhutanan sosial;
- pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar hutan;
- pelatihan keterampilan kerja bagi masyarakat di sekitar hutan;
- pemberian bantuan modal usaha bagi masyarakat di sekitar hutan dalam rangka mendorong upaya pelestarian hutan;
- pengembangan destinasi pariwisata kehutanan; dan/atau
- penelitian dan pengembangan.
- pemberian insentif atas kinerja pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan meliputi:
- kinerja pengelolaan sampah;
- kinerja pengelolaan air limbah;
- kinerja sanitasi lingkungan; dan/atau
- kinerja rehabilitasi hutan dan lahan,
dari provinsi kepada kabupaten/kota dan dari kabupaten/kota kepada desa.
- pemberian bantuan perlindungan sosial bagi pekerja dan/atau kelompok petani sektor kehutanan dalam rangka jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- pengelolaan kebersihan dalam rangka pelestarian hutan dalam dan luar kawasan;
- pengelolaan terhadap jalan sekitar kawasan dalam rangka mendukung pengelolaan hutan sesuai kewenangannya.
- dukungan dalam rangka pencapaian FOLU Net Sink 2030 meliputi:
penyusunan rencana kerja FOLU Net Sink 2030;
monitoring dan evaluasi FOLU Net Sink 2030; dan/atau
pengendalian dan pengawasan FOLU Net Sink
(2) Pelaksanaan kegiatan pemberian insentif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, minimal dengan mempertimbangkan:
- indikator kinerja pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan;
- kriteria kabupaten/kota atau desa penerima insentif;
- mekanisme penilaian kinerja;
- pengelolaan kegiatan yang didanai dari Sisa DBH DR pada Kabupaten/Kota; dan
- besaran insentif.
(3) Kegiatan strategis lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Daerah.
(4) Pelaksanaan kegiatan strategis lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari alokasi:
- DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi; atau
- Sisa DBH DR Kabupaten/Kota.
(5) Dalam hal Sisa DBH DR Kabupaten/Kota berjumlah
kurang dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), Sisa DBH DR dapat digunakan seluruhnya pada kegiatan strategis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
