PMK
PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM
Pasal 3
(1) Sisa DBH DR Kabupaten/Kota digunakan untuk
membiayai kegiatan sebagai berikut:
- pembangunan dan pengelolaan taman hutan raya;
- pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
- penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan di taman hutan raya;
- penanaman daerah aliran sungai kritis, penanaman pada kawasan perlindungan setempat, dan pembuatan bangunan konservasi tanah dan air;
- pembangunan dan pengelolaan ruang terbuka hijau;
- penyuluhan lingkungan hidup;
- konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
- pengelolaan keanekaragaman hayati; dan/atau
- kegiatan strategis lainnya.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan mengutamakan pelibatan masyarakat untuk mendukung pemulihan perekonomian di Daerah yang meliputi mekanisme padat karya, bantuan sarana produksi, dan/atau bantuan bibit.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh organisasi perangkat Daerah yang ditunjuk oleh bupati/wali kota.
(4) Rincian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
