PMK
PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM
Pasal 2
(1) DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi digunakan untuk
membiayai kegiatan sebagai berikut:
- rehabilitasi di luar kawasan sesuai kewenangan provinsi;
- rehabilitasi hutan dan lahan sesuai kewenangan provinsi;
- pembangunan dan pengelolaan Hasil Hutan Kayu, HHBK dan/atau jasa lingkungan dalam kawasan;
- pemberdayaan masyarakat dan Perhutanan Sosial;
- operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan;
- pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
- perlindungan dan pengamanan hutan;
- pengembangan perbenihan tanaman hutan;
- penyuluhan kehutanan; dan/atau
- kegiatan strategis lainnya.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan mengutamakan pelibatan masyarakat untuk mendukung pemulihan perekonomian di Daerah yang meliputi mekanisme padat karya, bantuan sarana produksi, dan/atau bantuan bibit.
(3) Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pemerintah provinsi dapat memberikan bantuan keuangan khusus kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Rincian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
