Pasal 10
(1) Gubernur menyusun laporan realisasi penggunaan DBH
DR dan Sisa DBH DR Provinsi untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setiap semester.
(2) Laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR
Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi yang ditugaskan kepada bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(3) Bupati/wali kota menyusun laporan realisasi penggunaan
Sisa DBH DR Kabupaten/Kota untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setiap semester.
(4) Laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR
Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Sekretariat Jenderal, dan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah setiap semester dengan ketentuan:
- laporan realisasi sampai dengan semester kedua tahun anggaran sebelumnya diterima paling lambat tanggal 20 Februari; dan
- laporan realisasi semester pertama tahun anggaran berjalan diterima paling lambat tanggal 20 Agustus.
(5) Dalam hal batas waktu penerimaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan pada hari kerja pertama berikutnya.
(6) Format laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa
DBH DR Provinsi dan laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
