Pasal 11
(1) Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui unit eselon I pembina masing- masing kegiatan, serta Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
(2) Pemantauan dan evaluasi penggunaan DBH DR, Sisa
DBH DR Provinsi, dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengetahui:
- kepatuhan penyampaian laporan;
- realisasi penyerapan;
- capaian keluaran;
- kesesuaian kegiatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- besaran penganggaran penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau Sisa DBH DR Kabupaten/Kota;
- besaran penganggaran untuk kegiatan strategis lainnya;
- besaran persentase kegiatan penunjang; dan/atau
- dampak dan manfaat penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau Sisa DBH DR Kabupaten/Kota.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
- Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atas realisasi penyerapan serta dampak dan manfaat DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau Sisa DBH DR Kabupaten/Kota;
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui unit eselon I pembina masing-masing kegiatan atas pelaksanaan kegiatan, capaian keluaran, serta dampak dan manfaat penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau Sisa DBH DR Kabupaten/Kota di Daerah; dan
- Kementerian Dalam Negeri atas perencanaan dan penganggaran kegiatan serta dampak dan manfaat penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi, atau sisa DBH DR Kabupaten/Kota dalam APBD dan/ atau APBD Perubahan.
(4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat dilakukan secara sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama.
(5) Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Dalam Negeri dalam rangka hasil pemantauan dan evaluasi terintegrasi.
