Pasal 12
(1) Untuk menghitung besaran Sisa DBH DR Provinsi dan
Sisa DBH DR Kabupaten/Kota yang masih terdapat di rekening kas umum daerah provinsi dan kabupaten/kota setelah tahun anggaran berakhir, kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melakukan rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam berita acara hasil rekonsiliasi.
(2) Gubernur mengoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi
perhitungan Sisa DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal masih terdapat Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa
DBH DR Kabupaten/Kota berdasarkan berita acara hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota dimaksud dianggarkan seluruhnya atau bertahap dalam
APBD perubahan tahun anggaran berjalan dan/atau APBD tahun anggaran berikutnya.
(4) Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Daerah.
