Pasal 13
(1) Dalam hal laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa
DBH DR Provinsi atau laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sampai dengan semester kedua tahun anggaran sebelumnya tidak diterima sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(4) huruf a, Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran sebesar 100% (seratus persen) dari nilai penyaluran triwulan I dan triwulan II terhadap DBH DR bagi provinsi atau DBH sumber daya alam kehutanan PSDH dan IIUPH bagi kabupaten/kota.
(2) Dalam hal laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa
DBH DR Provinsi atau laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota semester pertama tidak diterima sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b, Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran sebesar 100% (seratus persen) dari nilai penyaluran triwulan III dan triwulan IV terhadap DBH DR bagi provinsi atau DBH sumber daya alam kehutanan PSDH dan IIUPH bagi kabupaten/kota.
(3) Dalam hal laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa
DBH DR Provinsi atau laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota semester pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b tidak memenuhi kesesuaian proporsi alokasi kegiatan strategis lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) serta proporsi kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai penyaluran triwulan III terhadap DBH DR bagi provinsi atau DBH sumber daya alam kehutanan PSDH dan IIUPH bagi kabupaten/kota.
(4) Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan melakukan verifikasi atas laporan realisasi penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
(5) Dalam hal hasil verifikasi laporan realisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan
Pasal 5 ayat (1), Menteri Keuangan melalui Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan memberikan pemberitahuan kepada Daerah untuk melakukan perbaikan.
(6) Dalam hal Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan belum menerima perbaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (4) dan ayat (5), Daerah dianggap belum
menyampaikan laporan.
