Pasal 14
(1) Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan melakukan penyaluran kembali DBH triwulan III yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dalam hal Daerah telah menyampaikan perbaikan laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota semester pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b yang menunjukkan kesesuaian proporsi alokasi kegiatan strategis lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (4) serta proporsi kegiatan penunjang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(2) Dalam hal laporan realisasi penggunaan DBH DR Provinsi
dan Sisa DBH DR Provinsi atau laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota semester pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b telah diterima, Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penyaluran kembali DBH triwulan III dan triwulan IV yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
(3) Dalam hal laporan realisasi penggunaan DBH DR Provinsi
dan Sisa DBH DR Provinsi atau laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sampai dengan semester kedua sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (4) huruf a telah diterima, Menteri Keuangan
melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penyaluran kembali DBH triwulan I dan triwulan II yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1).
