Pasal 15
(1) Dalam hal laporan realisasi penggunaan DBH DR
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 belum diterima sampai dengan tanggal 15 November tahun anggaran berjalan, Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran DBH yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Dalam hal tanggal 15 November bertepatan dengan hari
libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada hari kerja pertama berikutnya.
(3) Penghentian penyaluran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
(4) Penghentian penyaluran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi sisa lebih perhitungan anggaran pada rekening kas umum negara.
