Pasal 16
(1) Batas waktu penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 paling lambat sampai dengan Tahun Anggaran 2025.
(2) Penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 harus tercantum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2025.
(3) Dalam hal setelah batas waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih terdapat Sisa DBH DR Kabupaten/Kota yang belum direalisasikan, Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemotongan penyaluran dana alokasi umum dan/atau DBH yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Sisa DBH DR yang masih ada di rekening kas umum daerah dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah yang bersangkutan.
(4) Pemotongan penyaluran dana alokasi umum dan/atau
DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setelah dilakukan rekonsiliasi dengan Daerah bersangkutan paling lambat Mei 2026.
(5) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi.
(6) Berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) minimal memuat:
- nama Daerah;
- Sisa DBH DR yang akan diselesaikan;
- jumlah pemotongan; dan/atau
- periode pemotongan.
(7) Pemotongan penyaluran dana alokasi umum dan/atau
DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH dan/atau DAU.
