PMK
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 3
(1) Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas
angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui penugasan dari pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam bentuk kontrak kerja sama setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
