PMK
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 4
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service) oleh Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
