PMK
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 2
Dalam hal layanan angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dilakukan kerja sama integrasi intramoda dan/ atau antarmoda angkutan, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dikenakan sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
